Ditemukan 5 data
293 — 234
Menyatakan Terdakwa RIZQIYAH binti SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama - sama dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam proses laporan bank sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
RIZQIYAH binti SUTRISNO
Rizqiyah Binti Sutrisno,beralamat di JI. Kedung Halang Wesel, RI/RW. 004/003, Kelurahan.Sukaresmi, Kecamatan.
Menyatakan Terdakwa RIZQIYAH Binti SUTRISNO tidak terbukti bersalahmelakukan perbuatan sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa RIZQIYAH Binti SUTRISNO segala dakwaanPenuntut Umum (vrijspraak) atau setidaktidaknya melepaskan TerdakwaRIZQIYAH Binti SUTRISNO dari Segala Tuntutan Hukum (onslag vanrechtsvervolging);3. Memulinkan hak Terdakwa RIZQIYAH Binti SUTRISNO dalamKemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya;4.
binti SUTRISNO dalam posisi sebagai KepalaCabang di PT.
binti SUTRISNO dalam posisi sebagai KepalaCabang PT.
binti SUTRISNO selaku Kepala Cabang PT.
261 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
RIZQIYAH binti SUTRISNO;
Terbanding/Terdakwa : RIZQIYAH binti SUTRISNO
78 — 6
Pembanding/Penuntut Umum II : AGUNG SETIAWAN, SH
Terbanding/Terdakwa : RIZQIYAH binti SUTRISNO
1.ANITA DIAN WARDHANI,SH
2.AGUNG SETIAWAN, SH
Terdakwa:
RIZQIYAH binti SUTRISNO
82 — 90
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RIZQIYAH binti SUTRISNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama - sama dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam proses laporan bank sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun , 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
1.ANITA DIAN WARDHANI,SH
2.AGUNG SETIAWAN, SH
Terdakwa:
RIZQIYAH binti SUTRISNO
188 — 173
binti SUTRISNO dalam posisi sebagai Kepala Cabang diPT.
binti SUTRISNO selaku Kepala Cabang PT.
binti SUTRISNO dalam posisi sebagai Kepala CabangPT.
Binti Sutrisno, pada Senin Tanggal 12 April 2021, AgungSetiawan,S.H.